KLIKKAMI.NEWS - Seorang pengguna kamar kost di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar melaporkan tindak pidana tindak pidana pencurian yang dialaminya ke Polres Kepulauan Selayar. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/58/IV/2026/SPKT/Polres Kep. Selayar/Polda Sulsel setelah korban mendapati sejumlah barang berharganya hilang saat kembali ke kamar kost, Jumat (10/04/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu rumah kost, setelah korban meninggalkan kamar kost sejak Februari 2026. Berdasarkan keterangan, pada Sabtu (14/02/2026) sekitar pukul 05.00 Wita, korban sempat meninggalkan kamar kost dan menyimpan kunci di rak sepatu yang berada di depan kamar. Selanjutnya pada Minggu (15/03/2026), korban dihubungi oleh seorang rekannya yang menginformasikan adanya rencana perbaikan pipa oleh tukang servis atas perintah pemilik kost, namun korban menyampaikan bahwa kunci kamar berada dalam penguasaannya.
Korban kembali ke kamar kostnya pada Kamis (09/04/2026) dan mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang baru. Barang yang dilaporkan hilang meliputi satu unit ponsel merek Vivo Y03T serta sejumlah perhiasan emas berupa dua kalung, empat cincin, dan satu anting dengan berat total sekitar 13 gram.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Dr. Sukarman, SH, MH, menjelaskan bahwa ia telah menerima laporan tersebut dan langsung melakukan langkah awal pencarian.
“Setelah laporan diterima, penyidik telah mengambil keterangan dari korban dan akan melakukan penyelidikan penyelidikan, termasuk mengumpulkan bahan keterangan, mendalami akses keluar masuk kamar, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi mengetahui atau berada di sekitar lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa ia juga telah melakukan komunikasi dengan pemilik kost terkait kejadian tersebut. “Kami sudah menghubungi pemilik kost, dan dari hasil komunikasi awal diketahui bahwa yang bersangkutan membuka kamar sebelum mendapatkan izin dari penyewa dalam hal ini korban. Hal ini tentu menjadi bagian yang kami dalami dalam proses penyelidikan,” jelas IPTU Dr. Sukarman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh unsur dalam laporan tersebut masih akan terkandung di dalamnya secara menyeluruh. "Kami akan melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah benar terdapat barang berupa emas dan ponsel yang hilang, serta siapa yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Semua akan kita lidik secara objektif," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Didid Imawan, SIK, SH, M.Tr. Mil., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional sesuai prosedur yang berlaku. “Saya telah memerintahkan kepada jajaran Reskrim untuk mendokumentasikan laporan ini secara serius dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Kepulauan Selayar berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan setiap laporan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(HUMAS POLRES)


