• Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    ADS

    Perumda Tirta Tanadoang dan BPR Pesisir Tanadoang Gandeng Kejari Selayar untuk Pendampingan Hukum

    Muhsar
    7/08/26, Juli 08, 2026 WIB Last Updated 2026-07-08T09:59:39Z

     

    KLIKKAMI.NEWS - Perumda Air Minum Tirta Tanadoang bersama PT. BPR Pesisir Tanadoang menandatangani Nota Kesepahaman atau Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

     

    Kegiatan penandatanganan MoU tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu, 8 Juli 2026.

     

    Penandatanganan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, MF Hasibuan, SH, MH, MM, bersama jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar. Turut hadir Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Tanadoang, Darmawang, S.Pd., MM, serta Direktur PT. BPR Pesisir Tanadoang, Asrijal Akib.

     

    Kerja sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan daerah, khususnya dalam aspek pendampingan hukum, mitigasi risiko hukum, penyelesaian persoalan perdata, serta penguatan administrasi dalam pengambilan kebijakan perusahaan.

     

    Dalam Sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, MF Hasibuan, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU tersebut didasari atas kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk memperkuat tata kelola dan pendampingan hukum bagi lembaga maupun badan usaha milik daerah.

     

    Menurutnya, kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga dapat memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendorong pengelolaan kelembagaan yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

     

    “MoU ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola dan pendampingan hukum. Harapannya, kerja sama ini dapat memberi manfaat bagi pembangunan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar,” demikian pokok Berbagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

     

    Sementara itu, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Tanadoang, Darmawang, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan langkah strategi bagi Perumda Air Minum Tirta Tanadoang dalam memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum, serta membangun budaya kerja yang lebih tertib, profesional, akuntabel, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.

     

    Menurut Darmawang, sebagai perusahaan daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum, Perumda Air Minum Tirta Tanadoang memiliki tanggung jawab besar. Di satu sisi, perusahaan dituntut untuk memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga wajib dikelola secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

     

    “Pengelolaan perusahaan air minum tidak hanya berkaitan dengan aspek pelayanan teknis seperti produksi, distribusi udara, dan penanganan pelanggan. Namun juga mencakup aspek hukum, aset, akuntansi pelanggan, perikatan kerja sama, administrasi pemerintahan, serta pengambilan keputusan korporasi yang harus memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Darmawang.

     

    Ia menegaskan, kehadiran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara sangat penting bagi Perumda Air Minum Tirta Tanadoang. Pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan menjadi ruang konsultasi, mitigasi risiko, serta penguatan kelembagaan agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya efektif secara manajerial, tetapi juga aman secara hukum.

     

    Darmawang juga menyampaikan bahwa tantangan Perumda Air Minum Tirta Tanadoang ke depan semakin kompleks. Sejumlah agenda pembenahan masih terus dilakukan, mulai dari peningkatan kualitas layanan, penguatan sistem penagihan, penertiban administrasi pelanggan, penyelamatan aset, penyelesaian piutang, hingga peningkatan kinerja keuangan perusahaan.

     

    “Semua itu membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Perumda Air Minum Tirta Tanadoang tidak bisa berjalan sendiri. Kami membutuhkan dukungan pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, lembaga keuangan daerah, serta seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan air minum di Kabupaten Kepulauan Selayar dapat terus membaik,” lanjutnya.

     

    Dalam kesempatan tersebut, Darmawang juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar atas kesediaan memberikan dukungan dan pendampingan hukum kepada Perumda Air Minum Tirta Tanadoang. Ia berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret, baik dalam bentuk konsultasi hukum, pendampingan penyelesaian persoalan perdata, penataan administrasi kerja sama, maupun penguatan kapasitas internal perusahaan.

     

    Sementara itu, Direktur PT. BPR Pesisir Tanadoang, Asrijal Akib, turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen penguatan tata kelola BUMD di Kabupaten Kepulauan Selayar. Sinergi antara lembaga keuangan daerah, perusahaan air minum daerah, dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar diharapkan mampu memperkuat ekosistem pelayanan publik dan keuangan daerah yang lebih tertib, sehat, dan akuntabel.

     

    Melalui penandatanganan MoU ini, Perumda Air Minum Tirta Tanadoang dan PT. BPR Pesisir Tanadoang menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki tata kelola kelembagaan, memperkuat kepatuhan hukum, serta mendukung pembangunan daerah melalui pengelolaan BUMD yang profesional dan bertanggung jawab.

     

    Kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar diharapkan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola perusahaan daerah yang transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.

    Komentar

    Tampilkan