Aksi intimidasi yang dialami Muh. Said Mattoreang, yang juga menjabat sebagai Bendahara DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO) Kabupaten Sinjai, terjadi saat ia tengah meliput aktivitas pelansiran BBM subsidi jenis Pertalite di SPBU Alenangka, Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Setelah melakukan peliputan, korban dibuntuti dan dihadang oleh sekitar delapan orang tak dikenal, sekitar 3 kilometer dari lokasi SPBU tersebut.
DPD SMSI Sinjai menilai tindakan kekerasan dan upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik oleh pihak tak dikenal tersebut telah mencederai kebebasan pers.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menegaskan bahwa jurnalis mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kerja jurnalistik meliputi kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi kepada publik.
Selain itu, Pasal 18 UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Atas peristiwa tersebut, DPD SMSI Sinjai menyatakan:
1. Mengutuk keras aksi premanisme serta penghalangan liputan oleh oknum yang diduga terlibat dalam pelansiran BBM dan/atau pihak tertentu.
2. Mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
3. Mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menghormati dan menjaga kebebasan pers.(Agus)

