KLIKKAMI.NEWS – Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, telah rampung dan digelar pada pertengahan Desember 2025.
Proses tersebut menghasilkan terbitnya Rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025 tertanggal 24 Desember 2025 atas nama Asbar, sekaligus menggugurkan rivalnya Muh. Danial.
Terbitnya rekomendasi tersebut memicu ketidakpuasan dari sejumlah pihak hingga berujung pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Sinjai pada Selasa, 6 Januari 2026.
RDP tersebut menghadirkan Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, serta Inspektorat Daerah Sinjai untuk memaparkan pandangan masing-masing.
Dari pemaparan tersebut disimpulkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan aturan. Seluruh tahapan penjaringan telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.
Meski sempat berhembus isu bahwa Dusun Karobbi tidak kondusif akibat polemik hasil penjaringan, sejumlah warga setempat menepis kabar tersebut.
Sudirman (55), tokoh masyarakat RT 3/RW 2 Dusun Karobbi, saat dimintai tanggapan Senin malam (09/02/2026), menyatakan bahwa kondisi lingkungan tetap aman.
“Selama ini di lingkungan kami aman-aman saja. Tidak ada masalah terkait hasil penjaringan kepala dusun. Kami tinggal menunggu hasilnya saja,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Saifullah, Ketua RT 2/RW 2 Dusun Karobbi. Ia menegaskan bahwa masyarakat di wilayahnya tidak mempermasalahkan hasil penjaringan kepala dusun.
Sementara itu, Nurhayati, salah seorang ibu rumah tangga, menilai bahwa proses yang dilakukan pemerintah desa sudah sesuai aturan.
“Jangan hanya karena tidak puas, Dusun Karobbi dibilang tidak aman,” ujarnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Desa Kanrung Muhammad Amir Abdullah, saat dikonfirmasi sejumlah media pada Ahad (01/02/2026), menegaskan bahwa seluruh proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa, termasuk pengisian jabatan Kepala Dusun Karobbi, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut telah dibahas dalam RDP Komisi I DPRD Sinjai pada Selasa (06/01/2026) dan dilanjutkan RDP kedua pada Kamis (29/01/2026). Hasilnya, disimpulkan bahwa seluruh tahapan mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.
Terkait pernyataan mengenai nilai tertinggi yang sempat disampaikan di masjid, Amir menegaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, karena tidak diatur dalam undang-undang maupun peraturan bupati.
“Pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan dasar penentuan Kepala Dusun Karobbi, karena penilaian tidak hanya berdasarkan nilai, tetapi juga kompetensi, pendidikan, pengalaman, serta kemampuan bekerja sama dengan kepala desa dalam membangun wilayah,” jelasnya.
(Agus P. Putra)



