• Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    ADS

    Pemkab Selayar Terbitkan Surat Edaran Waspada Penipuan Telepon dan Video Call

    Muhsar
    1/20/26, Januari 20, 2026 WIB Last Updated 2026-01-20T01:47:10Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    KLIKKAMI.NEWS – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 022/500.15/I/2026 tentang Himbauan Kewaspadaan terhadap Modus Penipuan melalui Telepon dan Panggilan Video (Video Call) dari Nomor Tidak Dikenal. Surat edaran tersebut ditetapkan di Benteng pada 14 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Selayar, Muhammad Natsir Ali.


    Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala bagian sekretariat daerah, camat, lurah dan kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), hingga seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar.


    Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah mengimbau seluruh jajaran aparatur pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan melalui media elektronik yang kerap mengatasnamakan pejabat publik, ASN, maupun institusi resmi.


    Pemkab Selayar menegaskan agar masyarakat berhati-hati terhadap panggilan telepon maupun panggilan video dari nomor yang tidak dikenal atau tidak tersimpan dalam daftar kontak. Masyarakat juga dianjurkan untuk tidak mengangkat panggilan dari nomor baru yang mencurigakan, terutama jika dilakukan secara berulang, guna menghindari modus penipuan seperti undian palsu, manipulasi visual berbasis teknologi kecerdasan buatan (AI/deepfake), hingga upaya pemerasan.


    Selain itu, apabila terdapat pihak yang mengaku berasal dari instansi pemerintah atau aparat berwenang, masyarakat diminta melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi Pemerintah Daerah, kantor kepolisian terdekat, atau menghubungi pihak terkait melalui nomor yang telah terverifikasi sebelumnya.


    Pemerintah daerah juga mengimbau agar nomor yang mencurigakan segera diblokir dan dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi apabila terdapat indikasi ancaman atau tindak pidana penipuan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keamanan informasi serta mencegah potensi kerugian finansial.


    Melalui surat edaran ini, Pemkab Kepulauan Selayar berharap seluruh pihak dapat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah tindak kejahatan penipuan berbasis teknologi yang semakin marak.


    Komentar

    Tampilkan