Peninjauan tersebut dilakukan oleh majelis hakim PN Sinjai sebagai bagian dari proses pembuktian perkara perdata terkait sengketa kelebihan lahan seluas 26.759,54 meter persegi. Di dalam area tersebut terdapat tanah peninggalan almarhum Petta Syiang seluas kurang lebih 3.027,11 meter persegi yang saat ini dikuasai para tergugat.
Pihak penggugat dalam perkara ini merupakan ahli waris Tune Binti Syaco (Dg Mappile) yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang kini dikuasai para tergugat, masing-masing Muhayyang (Tergugat I), Syiah (Tergugat II), dan Isna Tamrin (Tergugat III).
Dalam peninjauan lokasi yang turut dihadiri panitera serta para pihak terkait, majelis hakim meninjau langsung kondisi lapangan dan batas-batas tanah yang disengketakan. Sengketa ini menarik perhatian publik karena kawasan tersebut kini merupakan wilayah padat penduduk yang telah berdiri sejumlah rumah warga dan area perkebunan.
Menanggapi peninjauan tersebut, Muhammad Amsul, S.H., M.Si selaku pendamping hukum para tergugat menjelaskan bahwa lokasi yang ditunjuk oleh pihak penggugat dinilai tidak sesuai. Menurutnya, berdasarkan gugatan penggugat, lokasi yang ditunjuk mengacu pada PBB Blok 188 dan 145 dengan luas sekitar 1.652 meter persegi.
Selain itu, Amsul menyebut para penggugat diduga telah memperluas klaim hingga mencakup tanah milik pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum dengan penggugat maupun ahli waris atau ahli waris pengganti almarhum Batjo bin Tjatjo, dengan luas mencapai sekitar 2,6 hektare berdasarkan kondisi faktual di lapangan.
“Dalam peninjauan lokasi sengketa, majelis hakim PN Sinjai seharusnya juga memberikan kesempatan kepada kami untuk menunjuk lokasi yang kami klaim, tidak hanya kuasa hukum penggugat. Jika hanya satu pihak yang diberi kesempatan, hal itu terkesan tidak berimbang,” tegas Amsul.
Atas kondisi tersebut, para tergugat merasa dirugikan dan berencana mengajukan surat permohonan intervensi kepada Ketua Pengadilan Negeri Sinjai sebagai bentuk fungsi pengawasan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut, yang dinilai tidak independen dan netral.
“Tidak menutup kemungkinan kami bersama LSM KMPI selaku pendamping hukum akan membawa persoalan ini ke meja Pengawasan Hakim Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial di Jakarta,” tambahnya.
Perkara yang masih bergulir di PN Sinjai ini juga mendapat perhatian dari ahli waris sah Drs. Andi Maharoch bin Andi Majid bersama sejumlah LSM di Kabupaten Sinjai. Salah satu LSM yang turut memantau adalah LSM LIRA Sinjai.
Ketua LSM LIRA Sinjai, Jamaluddin, berharap agar majelis hakim PN Sinjai yang menangani perkara ini dapat menjalankan proses peradilan secara berimbang, menjunjung kebenaran, dan memberikan keadilan bagi semua pihak. (Agus)

