KLIKKAMI.NEWS – Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (LSM-PPLH) Kabupaten Sinjai terkait polemik hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Selasa (06/01/2026).
RDP tersebut menghadirkan Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), perwakilan Inspektorat Daerah Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung, serta perwakilan LSM Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (MP2LH) Sinjai.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Sutomo, didampingi Muh. Sabir dan Zainal Abidin Asnur serta empat anggota Komisi I lainnya, menghasilkan sejumlah kesimpulan setelah mendengarkan penjelasan dan pandangan dari Inspektorat Daerah Sinjai.
Adapun kesimpulan RDP tersebut, antara lain:
Pertama, proses tahapan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kanrung yang dilaksanakan pada 22 Desember 2025 dan diikuti oleh empat bakal calon dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.
Kedua, Kepala Desa Kanrung dalam melakukan konsultasi terhadap dua nama calon hasil penjaringan dan penyaringan kepada Camat Sinjai Tengah pada 23 Desember 2025, terkait permohonan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa, dinilai telah sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketiga, rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang menetapkan Asbar sebagai Perangkat Desa Kanrung dengan persetujuan Bupati Sinjai dinyatakan tidak bermasalah dan telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta Perbup Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.
Keempat, guna menjaga stabilitas dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat, rekomendasi tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk dipertimbangkan lebih lanjut, dengan harapan figur yang ditetapkan nantinya dapat bekerja sama dalam membangun desa.
Pasca RDP tersebut, Ketua Umum LSM BERSATU Sinjai, Nurzaman Razaq, bersama sejumlah warga Dusun Karobbi, Desa Kanrung, berharap agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Rabu (08/01/2026).
Menurut Nurzaman, peran Camat Sinjai Tengah sangat menentukan dalam memberikan pertimbangan lanjutan terhadap rekomendasi yang telah diterbitkan pada 24 Desember 2025 lalu.
Ia menambahkan, seluruh persoalan yang disampaikan oleh aspirator dalam RDP DPRD Sinjai telah dijawab dan dimentahkan melalui penjelasan masing-masing perwakilan pemerintah daerah, yakni Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, serta kesimpulan dari Inspektorat Daerah Sinjai.
“Kesimpulan yang dapat diambil dari hasil RDP Komisi I DPRD Sinjai adalah bahwa rekomendasi Camat Sinjai Tengah tertanggal 24 Desember 2025 tidak bermasalah, karena telah sesuai dengan tahapan dan dasar hukum Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2016, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015,” tegas Nurzaman Razaq. (AGUS)

%20WhatsApp%20Business%20-%20%5Bweb.whatsapp.com%5D.png)
