Penjaringan dan penyaringan calon Kepala Dusun Karobbi diikuti oleh empat peserta, yakni Danial, Ambo Rappe, Rahmatullah, dan Asbar. Seluruh peserta telah melalui tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Desa Kanrung, Muhammad Amir Abdullah, menjelaskan bahwa proses penjaringan dan penyaringan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 8 Tahun 2015, serta peraturan daerah yang berlaku. Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, seleksi administrasi, tes kompetensi tertulis dan wawancara, pengumuman hasil seleksi, hingga penetapan calon berdasarkan rekomendasi Camat.
Berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa Kanrung mengajukan dua nama calon kepada Camat Sinjai Tengah secara tertulis pada 23 Desember 2025, untuk selanjutnya mendapatkan rekomendasi pengangkatan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Camat Sinjai Tengah, Syahrul Paesa, S.IP, menerbitkan Surat Rekomendasi Pengangkatan Perangkat Desa Kanrung tertanggal 24 Desember 2025 dengan nomor 100/36.443/2025. Dalam surat tersebut, Asbar direkomendasikan untuk diangkat sebagai Perangkat Desa Kanrung melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Muhammad Amir Abdullah, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (31/12/2025), menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Menurutnya, penjaringan ini merupakan tahapan penting dalam mengisi formasi jabatan kepala dusun yang kosong di lingkungan Pemerintah Desa Kanrung.
“Penjaringan dan penyaringan ini dilakukan sesuai aturan, dengan harapan menghasilkan perangkat desa yang memiliki kompetensi, integritas, dan mampu menjalankan tugas pemerintahan desa secara profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rekomendasi terhadap Asbar sebagai Kepala Dusun Karobbi murni didasarkan pada hasil seleksi, kompetensi, serta pengalaman yang dimiliki.
“Artinya, direkomendasikannya Saudara Asbar sebagai Kepala Dusun Karobbi benar-benar berdasarkan hasil penjaringan dan penyaringan, tahapan seleksi, kompetensi, serta pengalaman,” tegasnya.
Asbar merupakan pemuda kelahiran Sinjai, 23 Desember 1992, yang dikenal aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan dan organisasi. Ia memiliki pengalaman organisasi di antaranya Himpunan Mahasiswa Administrasi Negara (Himara), Institut Hukum Indonesia (IHI), serta Asosiasi BPD se-Kabupaten Sinjai.
Lulusan salah satu perguruan tinggi tersebut juga pernah aktif sebagai jurnalis di Media Berita Bersatu. Saat ini, Asbar menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kanrung periode 2022–2030. Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam memahami pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa.
Dengan latar belakang tersebut, Asbar dinilai layak direkomendasikan sebagai Kepala Dusun Karobbi. Ia menyatakan siap membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda pemerintahan di wilayahnya, menjadi ujung tombak pelayanan pemerintahan desa, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pengawasan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyalur aspirasi warga sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Undang-Undang Desa. (AGUS)


