KLIKKAMI.NEWS – Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan,
memimpin press release pengungkapan kasus perampasan mobil yang melibatkan
sekelompok debt collector. Kegiatan berlangsung di Ruang Press Conference Humas
Polres Kepulauan Selayar, Selasa (26/8/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres
didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rifai, Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi,
Kanit Tipidum Ipda Irfin Hasan, serta Kasi Humas Polres, Aipda Suardi.
Kasus bermula pada Selasa, 19 Agustus 2025,
sekitar pukul 15.10 WITA di Dusun Balang Kajeng, Desa Harapan, Kecamatan Bontosikuyu,
Kabupaten Kepulauan Selayar. Terjadi dugaan tindak pidana perampasan satu unit
mobil pickup Suzuki Carry berwarna putih dengan nomor polisi DD 8535 JB milik
korban, Lk. Mukti Ali dan Pr. Bau Lina Ikasari.
Pelaku utama, Hasanuddin, seorang debt collector
dari salah satu pembiayaan di Kabupaten Bulukumba, diduga merencanakan
penarikan paksa mobil tersebut dengan bantuan empat pelaku lain, yakni Asrul
alias Unyil, Zulfikar, Ahmad Saleh, dan Arfandi. Mereka berkumpul di rumah
pelaku Asrul dan menyiapkan alat-alat seperti palu martil, obeng, dan betel
untuk membuka mobil yang dalam keadaan terkunci.
Para pelaku membuka talang air dan mencongkel
kaca mobil sebelum merusak rumah kunci mobil. Hasanuddin dan Zulfikar bertugas
mengawasi, sementara pelaku lain melakukan aksi perampasan. Mobil kemudian
ditarik menggunakan kendaraan lain menuju kebun, di mana beberapa onderdil,
termasuk dua ban belakang dan wiper, dijual oleh Asrul alias Unyil.
Polisi telah menahan lima pelaku di Rutan
Polres Takalar, yakni Hasanuddin (debt collector), Asrul alias Unyil, Zulfikar,
Ahmad Saleh, dan Arfandi.
Kapolres Didid Imawan menjelaskan, "Kami
dari Polres Kepulauan Selayar khususnya Sat Reskrim akan terus berkomitmen
menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau seluruh
masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan."
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal
368 subsider pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1e
dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Barang bukti yang disita,
1 buah palu martil,1 buah betel,1 buah talang air