KLIKKAMI.NEWS – Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan,
memimpin langsung konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kabel
tembaga di Rumah Sakit Pratama Bonerate. Kegiatan ini berlangsung di ruang
Press Conference Humas Polres Kepulauan Selayar pada Selasa (26/8/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres turut didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rifai, Kanit Resmob Bripka Rahmat Wadi, Kanit Tipidum Ipda Irfin Hasan, serta Kasi Humas Polres Selayar, Aipda Suardi.
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini merupakan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan oleh dua tersangka
utama, yaitu Hasnur dan Sudarmin alias Daniel J. Aksi pencurian terjadi
sebanyak empat kali, terhitung sejak Mei hingga September 2024.
Modus operandi pelaku yakni memanfaatkan akses
yang dimiliki oleh Hasnur, yang sebelumnya dipercaya memegang kunci seluruh
ruangan rumah sakit. Hasnur kemudian mengajak Sudarmin untuk mencuri kabel
listrik yang terpasang di area koridor rumah sakit.
Dalam pelaksanaannya, Sudarmin bertugas
memanjat tiang koridor dan memotong kabel, sementara Hasnur menarik kabel dari
bawah. Setelah berhasil mengambil kabel, keduanya membakar lapisan luar untuk
memperoleh tembaganya, kemudian menjual hasil curian tersebut kepada dua
penadah berinisial HM dan K (Kasim). Total kabel tembaga yang berhasil dijual
mencapai berat 110 kilogram.
Polres Kepulauan Selayar telah menetapkan dan
menahan tiga tersangka dalam kasus ini:
1.
Hasnur
2.
Sudarmin alias Daniel J
3.
Hamri alias Maga (diduga sebagai penadah)
Pihak yang dirugikan dalam kasus ini adalah
Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, dalam hal ini Dinas Kesehatan.
Laporan resmi disampaikan oleh Andi Usman selaku pelapor.
Barang bukti yang berhasil
diamankan antara lain,1 unit sepeda motor Yamaha Soul warna
hitam putih dengan nomor polisi DD 6227 VH, diduga digunakan untuk mengangkut
kabel, 2 buah pipa plastik pelindung kabel berbentuk kotak (panjang 1,84 meter),
1 buah pahat kayu bergagang hitam yang digunakan untuk memotong kabel
Tersangka Hasnur dan Sudarmin dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5
KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun
penjara.
Tersangka HM dikenakan Pasal 480 KUHP tentang
penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Kapolres AKBP Didid Imawan menegaskan bahwa
Polres Kepulauan Selayar, khususnya Satuan Reserse Kriminal, berkomitmen untuk
menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk
terus meningkatkan kewaspadaan serta menjaga harta bendanya dengan baik,” ujar
Kapolres.