KLIKKAMI.NEWS- Setelah sempat lolos
dari jeratan hukum pada tingkat pertama, nasib akhirnya berpihak pada keadilan.
Kontraktor proyek lanjutan penimbunan Rumah Sakit
Pratama Sidrap, Akbar Makmur, resmi dieksekusi ke Lapas Kelas I Makassar, Jumat
(1/8/2025), usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan
menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari
Sidrap yang dipimpin Kasi Pidana Khusus Hendarta, SH, MH, dengan pengawalan
ketat dari tim Intelijen dan Pidsus.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap melalui Kasi Intelijen
Muslimin Lagalung, SH, membenarkan bahwa proses eksekusi berjalan lancar tanpa
hambatan. Ia menyebut bahwa putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 3182 K/Pid.Sus/2025
tertanggal 7 Mei 2025 telah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib untuk
dilaksanakan.
“Terpidana divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta,
serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp613 juta
lebih. Ini bentuk nyata bahwa pelaku korupsi tak bisa sembunyi di balik celah
hukum,” tegas Muslimin.
Kasus yang menyeret Akbar Makmur ini bermula dari
proyek penimbunan Rumah Sakit Pratama TA 2020 senilai Rp2 miliar yang dikelola
Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kabupaten Sidenreng Rappang.
Dalam proses penyidikan, ditemukan adanya praktik manipulasi volume pekerjaan
yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp914 juta, berdasarkan
audit BPK RI.
Menariknya, pada
putusan awal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar (20 Agustus 2024), Akbar
Makmur divonis bebas. Namun tim jaksa Kejari Sidrap tidak menyerah. Melalui
upaya kasasi, mereka berhasil membalik keadaan dan membuktikan bahwa hukum bisa
bekerja lebih tajam dari sekadar vonis pertama.
Kasus ini sebelumnya
juga telah menyeret Nasruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang
lebih dulu dieksekusi pada 3 Juli 2025.
“Kami pastikan tidak
ada ruang aman bagi koruptor di wilayah hukum Sidrap. Eksekusi ini adalah bukti
nyata bahwa Kejaksaan serius menuntaskan kasus yang merugikan negara,” tandas
Muslimin.
Ia menambahkan bahwa
komitmen Kejaksaan Negeri Sidrap adalah membersihkan proyek-proyek vital dari
praktik nakal yang melemahkan kepercayaan publik dan memperlambat pelayanan
dasar, khususnya di sektor kesehatan. (UJ)