KLIKKAMI.NEWS - Pemerintah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, mengusulkan peninjauan kembali terhadap syarat pendidikan minimal bagi calon Ketua RT dan RW di wilayah kepulauan. Usulan ini mencuat sebagai respons atas kondisi sosial masyarakat yang dinilai belum sepenuhnya terakomodasi oleh regulasi yang berlaku.
Camat Sangkarrang, Andi Asdhar, menyoroti ketimpangan antara persyaratan administratif dengan realitas pendidikan warga di wilayahnya.
“Sebagian besar warga hanya tamat SD, bahkan ada yang tidak pernah mengenyam pendidikan formal. Kami harap ada kebijakan khusus untuk Sangkarrang,” ujarnya.
Saat ini, aturan yang berlaku mewajibkan calon Ketua RT/RW minimal lulusan SMP. Namun, menurut Andi, ketentuan tersebut tidak relevan dengan latar belakang pendidikan mayoritas penduduk kepulauan.
Kecamatan Sangkarrang terdiri dari tiga kelurahan: Barang Caddi, Barrang Lompo, dan Kodingareng. Ketiganya mencakup delapan pulau, termasuk Pulau Lanjukang dan Pulau Kodingareng Keke, yang memiliki akses pendidikan terbatas. Saat ini hanya terdapat lima SMP dan satu SMA di seluruh kecamatan.
Meskipun generasi muda seperti milenial dan Gen Z mulai mendominasi kelompok berpendidikan, minat mereka untuk terlibat dalam kepemimpinan lokal masih tergolong rendah.
Andi menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi yang lebih inklusif, tanpa mengabaikan potensi warga yang tidak memenuhi syarat pendidikan formal namun memiliki kapasitas dan pengalaman kepemimpinan.
Kecamatan Sangkarrang memiliki 57 RT dan 15 RW, dengan total kepala keluarga mencapai 4.120. Setiap kelurahan mengelola antara 16 hingga 21 RT dan 4 hingga 6 RW.
“Kami menunggu petunjuk teknis dari pemerintah kota. Harapannya, ada fleksibilitas agar masyarakat kepulauan tetap bisa berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi lokal,” tutup Andi.