KLIKKAMI.NEWS - Dalam rangka memeriahkan Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Tanadoang menghadirkan Program Gratis Balik Nama Pelanggan yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.
Melalui program khusus ini, para pelanggan diberikan kemudahan untuk melakukan perubahan nama pemilik sambungan udara tanpa dikenakan biaya balik nama. Langkah ini dihadirkan sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan sekaligus upaya perusahaan dalam memperbarui dan menertibkan basis data pelanggan.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Tanadoang, Darmawang, S.Pd., MM, menjelaskan bahwa saat ini masih banyak ditemukan pencatatan sambungan air yang masih atas nama pemilik lama, meskipun kepemilikan bangunan atau rumah telah berpindah tangan baik melalui proses jual beli, hibah, maupun pewarisan.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar data pelanggan sesuai dengan pemilik atau pengguna sambungan yang sebenarnya. Data yang akurat akan mempermudah pelayanan, menyampaikan informasi, menangani pengaduan, hingga proses pengumpulan rekening air,” ujar Darmawang.
Sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, biaya balik nama pelanggan normalnya dikenakan tarif sebesar Rp25.000. Namun, selama periode promosi Bulan Kemerdekaan ini, biaya tersebut sepenuhnya dibebaskan bagi seluruh pelanggan yang memenuhi persyaratan administrasi.
Untuk memperoleh fasilitas gratis ini, pelanggan wajib melunasi seluruh tunggakan rekening air terlebih dahulu serta melengkapi berkas administrasi berupa:
1.
Fotokopi KTP;
2.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
3.
Bukti kepemilikan atau penguasaan rumah dan tanah; serta
4.
Mengisi permohonan balik nama.
Darmawang menambahkan, permohonan tidak dapat diproses apabila penyambungan atau objek bangunan masih dalam kepemilikan. Namun, jika dokumen kepemilikan belum lengkap, pemohon dapat diminta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasarkan hasil verifikasi petugas di lapangan.
Ia juga menegaskan bahwa program ini secara khusus membebaskan biaya administrasi balik nama dan tidak menghapus tunggakan tagihan rekening air maupun kewajiban administrasi lainnya yang masih berjalan.
“Kami mengajak masyarakat yang sambungan airnya tetap menggunakan nama pemilik lama agar memanfaatkan kesempatan emas ini. Selain gratis, pembaruan data ini juga memberikan kepastian administrasi bagi pelanggan,” tutupnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, dapat langsung mengunjungi Kantor Perumda Air Minum Tirta Tanadoang di Jalan Jend. Sudirman No. 43, Benteng, selama jam pelayanan resmi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui layanan pelanggan di nomor 0811-4110-102
atau akun sosial media resmi Instagram @perumdatirtatanadoang dan Facebook Perumda Air Minum Tirta Tanadoang .


