Kegiatan yang berlangsung di Aula
Kantor Desa Bontobaru ini dilakukan langsung oleh Kepala Desa Daeng Malimbang yang turut dihadiri Camat Pasimasunggu Timur diwakili Kasi Ekbang Muh. Asdar. SE.
Selain itu tampak pula hadir Koordinator Pendamping Desa bersama Pendamping Lokal Desa ( PLD ) dan para Kepala Dusun serta segenap anggota BPD dan perangkat Desa lainnya termasuk Sekretaris Desa Muh. Ashar Eka Putra.
Untuk penyaluran ini, setiap KPM menerima Rp.1.800.000 dengan rincian Rp.300.000 setiap bulannya yang dimulai Januari hingga Juni 2026.
Kepala Desa Daeng Malimbang dalam penjelasannya dikatakan bahwa , sebelumnya telah disepakati dalam musyawarah Desa sebanyak 5 orang KPM.
Akan tetapi 1 orang diantaranya telah dikeluarkan dalam daftar penerima melalu musyawarah luarbiasa karena yang bersangkutan telah meninggal dunia sehingga hanya tersisa 4 KPM di tahun 2026 ini.
Sementara itu , Kepala Seksi Ekbang Muh. Asdar. SE dalam sambutannya juga menyampaikan bahwa, ke 4 KPM penerima BLT ini sudah sesuai mekanisme atau regulasi karena keputusan 4 orang penerima ini memang sudah termasuk dalam kategori Desil Satu (1).
Untukbitu dirinya berharap semoga KPM penerima BLT ini bisa memanfaatkannya dengan baik sesuai kebutuhan dan mensyukurinya biar jadi berkah tandas Muh. Asdar.

