masukkan script iklan disini
KLIKKAMI.NEWS - LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung jawaban) dan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ) adalah dua dokumen laporan kinerja wajib yang disusun oleh pemerintah Desa (Pemdes) setiap tahun anggaran.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran dan pelaksanaan program kerja selama satu tahun anggaran.
Tujuannya adalah Memberikan informasi kepada publik dan BPD mengenai hasil pencapaian program pembangunan yang Menjelaskan apa yang sudah dikerjakan, realisasi anggaran, serta hambatan yang dihadapi pemerintah Desa
Laporan yang menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan Desa secara keseluruhan, meliputi kinerja perangkat Desa, capaian visi-misi, dan penerapan asas otonomi daerah dalam satu tahun anggaran tujuannya Sebagai bahan evaluasi terhadap kinerja pemerintah Desa.
Dalam kaitan ini, Kepala Desa Tanamalala Nurdin Ms telah menyampaiakan dan menyrahkan Laporan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa ( LPPD ) yang diterima Ketua BPD Taqbir, S. Pd.i dengan dihadiri oleh Sekcam Pasimasunggu Akhmad Rifai.
Selain Sekcam Akhmad Rifai, Kegitan ini juga turut dihadiri Pendamping Desa, Babimsa dan Bhabinkamtibmas serta para kepala sekolah, guru TK, SD, SMP, kepala Pustu, perangkat Desa, RK dan RT, kader posyandu, kader BKB, kader BKL, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta Tokoh pemuda dan wanita.
Dari LKPJ dan LPPD Kepala Desa tahun anggaran 2025 , secara keseluruhan telah disepakati oleh Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )setelah dilakukan pencermatan.
Menurut BPD, setelah mencermati LKPJ Kepala Desa mulai dari ADD dan DDS, mulai dari operasional pemerintah Desa, pembangunan desa, pemberdayaan Desa semua sudah sudah terealisasi.
Dalam kesempatan ini, Sekcam Pasimasunggu Akhmad Rifai dalam sambutan singkatnya menyampaikan apresiasi yang tinggi karena komunikasnya terjalin dengan baik sehingga penyampaian LKPJ Kepala Desa berjalan lancar, untuk itu dirinya berharap agar komunikasi ini tetap terjalin dengan baik.

