KLIKKAMI.NEWS -Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar dibawa kepemimpinan H. Muh. Natsir Ali sebagai Bupati dan Drs. H. Muhtar. MM sebagai Wakil Bupati sedang gencar gencarnya mendorong masyarakat lewat Pemerintah secara berjenjang dan terstruktur untuk mensukseskan dua jenis Program unggulannya yang diyakini akan mampu mendongkrak tarap hidup masyarakat.
Kedua program unggulan dimaksud adalah Gerakan Menanam Lima Juta Kelapa yang disingkat (GEMERLAP) dan Gerakan menanam Batara ( Jagung ) yang juga disingkat ( GEMETAR ).
Untuk mewujudkan kedua Program ini tentunya harus didukung oleh kebijakan lainnya yang salah satunya tentang penertiban Hewan Ternak yang selama ini menjadi hambatan terbesar bagi masyarakat petani umumnya.
Olehnya itu, Pemerintah Kec. Pasasumggu lewat pasangan idealnya Nur Amin Arsyad selaku Camat dan Akhmad Rifai sebagai Sekretaris Camat ( Sekcam ) juga tak mengenal Waktu dan musim bahkan badai laut Tanamalala diarunginya demi tercapainya tujuan dimaksud.
Dengan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) bersama Bhabinkamtibmas mewakili Kapolsek Bripda Bayu Satria dan Pendamping Desa , Camat Pasimasunggu bersama Sekcam hadiri langsung rapat Pembahasan Rancangan Petaturan Desa ( Ranperdes ) yang dipimpin Langsung Kepala Desa Tanamalala Nurdin. MS di Aula Kantor Desa setempat, Jumat (6/2/2025).
Rapat ini juga turut dihadiri oleh Ketua dan Anggota BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan segenap pemilik ternak yang ada di Desa Tanamalala.
Lewat diskusi Panjang dan alot, Ahirnya rapat berhasil menyepakati Rancangan Peraturan Desa ( Ranperdes ) Tentang ternak sebagai turunan dari Peraturan Daerah
No. 7 thn 2022 tentang pemeliharaan dan Kesehatan ternak.
Ranperdes inilah nantinya akan menjadi acuan untuk segera lahirnya Peraturan Desa yang akan diberlakukan setelah benar benar menjadi Perdes .
Alhamdulillah rapat semacam ini telah dilakukan pada beberapa Desa di Pasimasunggu termasuk Desa Lab. Pamajang dan Desa Massungke, semoga ketika sosialisasi Ranperdes ini rampung ,kita akan berjalan sesuai mekanisme yang pada ahirnya mendapatkan persetujuan semua pihak untuk diberlakukan ungkap Akhmad Rifai pada Media ini.
Sementara itu Camat Pasimasunggu dalam penegasannya mengatakan Ketika Perdes Ini nantinya sudah lahir dan diberlakukan maka, diharapkan agar para pemilik ternak dapat mematuhinya karena Sangsi segera diberlakukan sesuai dengan Perda dan Perdes itu sendiri tegas Nur Amin.



