• Jelajahi

    Copyright © .
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Latest Post

    Iklan

    Belum Sebulan Menjabat, Kajari Takalar Tahan Kasek dan Bendahara SMPN 2 Galsel Terkait Korupsi Dana BOS

    Muhsar
    2/11/26, Februari 11, 2026 WIB Last Updated 2026-02-11T09:58:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    KLIKKAMI.NEWS  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) yang baru, resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2024 di UPT SMPN 2 Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.


    Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Takalar pada Rabu, 11 Februari 2026. Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial H selaku Bendahara Dana BOS dan S selaku Kepala Sekolah UPT SMPN 2 Galesong Selatan.


    Dalam perkara ini, dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana BOS mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp319.298.751 (tiga ratus sembilan belas juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah). Nilai kerugian tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Takalar Nomor 001/719/ITDA-TKR/I/2026 tertanggal 18 Januari 2026.


    Sebelum penetapan tersangka, penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, ahli, serta mengumpulkan petunjuk dan dokumen yang dijadikan barang bukti. Dari hasil penyidikan, diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan oleh kedua tersangka.


    Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

    Kesatu: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Atau Kedua: Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Kejari Takalar, Syamsurezky, S.H., M.H menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bentuk komitmen kuat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan. Langkah ini, kata Syamsurezky, S.H., M.H juga disebut sejalan dengan agenda prioritas nasional dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan tata kelola pemerintahan bersih dan perlindungan terhadap anggaran pendidikan. 


    Dia menegaskan bahwa penahanan tersangka merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.


    “Penetapan dan penahanan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Takalar untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendidikan yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Kajari Takalar.


    Ia menegaskan bahwa sektor pendidikan tidak boleh menjadi ruang kompromi terhadap praktik korupsi.


    “Dana BOS adalah hak peserta didik dan masyarakat. Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan anggaran pendidikan. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Syamsurezky, S.H., M.H.


    Syamsurezky, S.H., M.H, juga menambahkan bahwa penegakan hukum ini sejalan dengan agenda nasional pemerintahan saat ini.

    “Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan nasional dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari korupsi,” pungkasnya.

    Komentar

    Tampilkan