KLIKKAMI.NEWS – Program Makan Bergizi Gratis ( MBG
) di Pasimasunggu yang di kelola oleh Yayasan Assoong Kabajikan Silajara,
ternyata tidak semulus seperti apa yang dibayangkan, mulai dari ketersediaan
bahan baku, hingga pada persoalan air limbah.
Khusus
air limbah, Sejumlah masyarakat mengeluhkan bahkan melakukan aksi Protes karena
buangan air limbahnya selain mengeluarkan bau busuk, juga telah mencemari
beberapa Sumur milik warga.
Menyikapi
hal ini, Plt. Camat Pasimasunggu Nur Amin Arsyad. S. Sos.i menginisiasi sebuah pertemuan yang
berlangsung diruang kerjanya, Selasa (14/10/2025).
Hadir
Dalam pertemuan ini antara lain, Samuddin. S. Pd. MM selaku pemilik yayasan
yang juga adalah Pengelola MBG, Tokoh Masyarakat yang diwakili Sukran Yusuf,
Kapolsek yang diwakili Aiptu Abd. Rajab, Ketua BPD Desa Kembangragi serta
sejumlah masyarakat yang terdampak dari Buangan Limbah dimaksud.
Dari
pertemuan yang berlangsung sekitar 3 Jam ini, lahirlah sejumlah Rekomendasi
yang harus dengan segera dipenuhi oleh Pihak pengelola.
Rekomendasi
yang lahir ini merupakan saran dan masukan sekaligus sebagai tuntutan dari
warga hsusnya yang terimbas dari pencemaran Limbah itu sendiri.
Salah
satu yang menjadi pembicaraan hangat dan merupakan Rekomendasi paling mendesak
adalah pihak pengelola harus segera membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (
IPAL ) .
Selain
didesak untuk membuat Ipal, dalam pertemuan ini juga berkembang tuntutan dari
Sukran Yusuf selaku Tokoh Masyarakat Pasimasunggu agar keberadaan Dapur MBG
harus memiliki Surat Izin Tempat Usaha ( SITU ) serta seluruh Pekerja
didalamnya mendapatkan Jaminan Asuransi.
Jika
hal ini tidak segera dipenuhi oleh pengelola hingga batas waktu yang ditentukan
maka, sebaiknya Dapur MBG harus ditutup, karena bukan sekedar memburu serapan
Anggaran melainkan harus terpenuhinya beberpa unsur.
Camat
Pasimasunggu Nur Amin Arsyad yang tampil menengahi persoalan ini berharap agar
apa yang menjadi keputusan bersama yang dibuat dalam bentuk rekomendasi ini,
harus menjadi perhatian serius dari Pihak Pengelola
Pengelola
diberi batas waktu hingga 21 hari
kedepan , jika tidak mampu ia penuhi , maka akan ditutup sementara, yang
walaupun dirinya sangat tidak menginginkan terjadinya penutupan ini walaupun
sifatnya sementara.
Menanggapi
hal ini, Samuddin S. Pd. MM selaku pengelola, dengan berlapang dada menerima
semua ini.
Ya kita
akan upayakan, hanya saja selama ini kami pihak pengelola belum mendapatkan
petunjuk teknis dari Intansi terkait, sehngga pengadaan atau pembuatan IPAL itu
belum kami Lakukan.
Dengan
demikian saya berharap dukungan dari kita semua, utamanya Pak. Camat mebantu
kami menkomunikasikan ke Satgas Kabupaten dan Instansi terkait agar semua yang
direkomendasikan ini segera dapat terealisasi pinta Samuddin.
Sambil
menunggu realisasi dari Rekomendasi dimaksud, Penyaluran MBG di Pasimasunggu
tetap berjalan sebagaimana biasa dan sebagai langkah antisipasi , pengelola
diharuskan membuat Pembuangan Limbah yang walauoun sifatnya masih sementara.
Sayangnya,
dari luar arena rapat, muncul pertanyaan besar dari salah seorang warga yang
minta namanya dirahasiakan menyebutkan bahwa tuntutan yang ada ini, sifatnya
tidak adil karena berbicara bau yang ditimbulkan dari Dapur MBG ini tidaklah
lebih parah dari Bau yang ditimbulkan dari Jemuran Ikan yang ada di sekitar
Pasar dan Mesjid Nawawi.
"Seharusnya
itu juga menjadi sorotan utama yang harus dipikirkan karena juga sangat
meresahkan warga yang bukan hanya yang bermukim disekitarnya tapi bahkan baunya
hingga ke Benteng Timur," ungkapnya penuh harap.




