Salah satu warga, Hamzah, menegaskan bahwa masyarakat Pasimarannu secara tegas menolak rencana tersebut karena dinilai akan berdampak negatif terhadap kelestarian hutan di Pulau Lambego.
“Saya pribadi, bersama seluruh masyarakat Kecamatan Pasimarannu, secara tegas menolak PBPH ini karena akan berdampak negatif pada hutan Pulau Lambego,” ujar Hamzah saat dihubungi via WhatsApp oleh awak media, Senin malam, 11 Agustus 2025.
Hamzah juga mendesak pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera mengambil langkah konkret guna mencegah proses perizinan tersebut.
“Bayangkan berapa banyak warga yang akan dirugikan jika izin itu sampai keluar. Masyarakat di dua desa di Pulau Lambego telah secara turun-temurun bercocok tanam dan memanfaatkan sebagian kecil hasil hutan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ratusan warga telah menandatangani surat pernyataan keberatan terhadap pengurusan PBPH yang diduga mencakup wilayah Desa Lambego dan Desa Komba-Komba.
Informasi mengenai proses perizinan ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Pasimarannu, yang merasa khawatir akan dampak sosial dan ekologis yang mungkin timbul jika izin tersebut benar-benar dikeluarkan oleh KLHK.